Pembuatan SIM B II Umum Jadi Sarang Pungli, Celah Untuk Dapat Keuntungan Bagi Oknum Polisi

Transnusi.com Kab. Gowa Pembuatan SIM B II umum menjadi sarang pungli di Satlantas Polres Gowa. Bukan hanya sarang pungli, pembuatan SIM B II umum juga bisa diterbitkan tanpa harus memiliki dasar sesuai aturan yang ada, sabtu (22/10/2022).

Hal ini terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat sebagai korban yakni B dan Id (inisial) bahwa pembuatan SIM B II yang diurusnya di Satlantas Polres Gowa dapat terbit dengan cara pembuatan SIM tembak, tanpa memiliki dasar SIM B I umum atau SIM B II, namun biayanya jutaan rupiah.

Bacaan Lainnya

Aduan tersebut bersumber pada bukti chat pihak korban melalui salah satu keluarganya inisial R dengan salah satu oknum Satlantas Polres Gowa.

Oknum Tersebut Memberikan Penawaran ke B dan Id melalui R dengan memasang tarif pembuatan SIM sampai jutaan rupiah dengan tarif biaya Rp 2,5 juta Sampai 3 juta rupiah tentu ini menjadi keuntungan Bagi oknum Satlantas Polres Gowa , jika ingin pembuatan SIM nya cepat maka jalur tembak saja.

” Blangko baru 3 ribu (sebutan angka jutaan) “, jelas oknum kepada R melalui Via chat Wa tgl 01/08/2022.

” Bisa kasih saya stengah dulu, nanti jadi simnya baru sisa nya, sementara sy yg talangi setengahnya “, ujar oknum tersebut ke R melakui via Wa pada tgl 9/08/2022.

Penawaran itu sangat dikeluhkan oleh B dan ID, “untuk SIM Saat ini sangat mahal dan makan biaya jutaan rupiah hinggah nominal senilai Rp 3 juta itu sudah bisa jadi, cepat tanpa ada tes apapun”, keluh B (inisila) yang juga sebagai sopir truck

Tentu hal tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.

Syarat untuk memiliki SIM B juga telah diatur sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni pada poin 3, Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.

Namun disisi lain Kasatlantas Polres Gowa, AKP. Suryanto saat dikonfirmasi oleh tim media melalui via Wa menjelaskan bahwa penerbitan SIM B II tidak bisa dilakukan jika tidak memiliki dasar.

” Tidak boleh diterbitkan klo tdk ada dasar “, jelas Perwira tiga balok ini melalu via chat Wa pada tgl 14 oktober 2022.

Ia juga melanjutkan melalui telpon wa mengatakan setau saya, tidak ada anggota saya yang melakukan itu, kalau pun ada maka berikan kami datanya, saya akan adukan lansung pada Paminal jika ada anggota Satlantas yang melakukan hal tersebut.

” Kami sangat menjaga citra Polri pak, salah satunya soal pungli, kami tidak membiarkan ada anggota yang melakukan hal tersebut,” sambunya dengan tegas.

Ini tentunya harus mendapat perhatian khusus, seiring dengan instruksi tegas dari Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian di Masyarakat dan stop melakukan pungli.

 

Laporan : Sadikin Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *