Pengacara Hotel Gunung Mas Melakukan Conferensi Pers Meminta Aparat Kepolisian Memasang Garis Polisi

Transnusi.com Makassar pengacara Hotel Gunung Mas melakukan konferensi pers ini mewakili kepentingan hukum klien saya untuk menyampaikan kepada pihak pihak yang berwenang bahwa kalian Saya Selaku pengelola Hotel gunung mas di Makassar, Selasa (01/03/2022)

Perbuatan main hakim sendiri menguasai Hotel gunung mas dan menutup kegiatan usaha di hotel gunung mas kalau saya karena terdesak keluar dari situ dia hanya keluar dengan pakaian di badan langsung pergi melapor ke tampat sekta.

Bacaan Lainnya

Makassar menurut informasi kalian saya tetapi tidak diterima disuruh melapor ke Polrestabes Makassar pada hari itu juga klien saya ke Polrestabes Makassar dalam hal ini BKT Polrestabes Makassar untuk melaporkan kejadian yang menimpa dia gimana sekelompok preman mengusir dia secara paksa menutup usahanya di hotel gunung mas

Foto Saat Conference Pers di Pizza Ria Kafe Jalan Boulevard Kota Makassar No.12

Hingga sampai sekarang Hotel gunung mas masih terhitung tanggal 22 sampai sekarang di Polrestabes Makassar di SPKT Saya mau mengajukan laporan kembali ditolak dengan alasan dia harus melampirkan bukti bukti atau legalitas sebagai pelapor dalam kaitan.

Hotel gunung mas jadi alhasil pada saat itu tidak melapor diterima laporannya pada tanggal 22 Januari kemudian tanggal 23 Januari lari ke SPKT Polda itu menerima laporannya dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan itu terhitung tanggal 22 dan 23 Januari sampai sekarang.

Laporan itu sudah lebih 1 bulan belum naik penyidikan masih penyelidikan kemudian tanggal 24 Januari hari itu menyurat ke kapolrestabes Makassar untuk meminta.

Perlindungan hukum atas kejadian yang menimpa dirinya intinya tetapi itupun juga tidak ada tindakan dari Polrestabes Makassar.

Juga dengan pihak Polda kemudian tanggal 9 Februari setelah saya menjadi penasehat hukumnya saya mengajukan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sulsel laporan ini pengaduan ini di disposisi Kapolda ke dirkrimum Polda Sulsel kemudian dari dirkrimum Polda Sulsel ini.

Didisposisi lagi ke Kabag wassidik saya sudah ketemu dengan Kabag wassidik dengan beberapa kali meminta ke pamil meminta waktu untuk ketemu dengan Kapolda mau menyampaikan

Permasalahan ini secara jelas supaya polisi itu melakukan tindakan hukum khususnya dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang sedang terancam baik jiwa maupun harta bendanya saya berpikir kalau yang saya ini.

Selaku perusahaan pengelola Hotel gunung mas itu secara lengkap dengan izin izin ada sekelompok orang yang melakukan perbuatan main hakim sendiri mengusir dia keluar dari situ tindakan itu dilaporkan ke polisi berharap polisi turun melakukan tindakan pengamanan dan jika perlu memasang garis polisi jadi baik kelompok preman ini maupun klien saya sudah di lokasi situ pasang garis polisi

Status tapi sampai sekarang tidak ada saya mencoba bertemu dengan dirimu Polda Sulsel karena pak Kapolda ada wa ke papa mi.

Silakan ketemu dengan dirkrimum tanggal 23 Februari Saya mau ketemu dengan dirimu tapi ditolak karena hanya hanya ditemui di ruang tunggu dirkrimum itu oleh kasubdit tolong bukan aspek penegakan.

Hukumnya dalam dalam kaitan dengan proses terjadi Apa kemungkinan tindak pidana terjadi tapi kami mau ada.

Pengamanan dulu di situ supaya barang-barang yang saya di situ terjamin supaya Hotel itu tidak dikuasai oleh preman sampai sekarang.

Preman-preman kuasai jadi saya terkesan bahwa Polrestabes Makassar Polda Sulsel itu membiarkan tindakan preman tanpa melakukan tindakan apa-apa kalau hal yang seperti di biarkan tidak tertutup kemungkinan akan muncul.

Tindakan-tindakan lain dari kelompok-kelompok preman ataukah dari kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan perbuatan main hakim sendiri berarti kemana tolong

Kapolri apakah ada hukum yang membenarkan di negara ini orang melakukan perbuatan main hakim sendiri apakah dimungkinkan institusi kepolisian setempat untuk tidak melakukan tindakan apa-apa atas kejadian seperti ini yang sebagai masyarakat warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan oleh negara tapi dalam kaitan dengan ini saya berani mengatakan bahwa penguasaan Hotel gunung mas itu oleh sekelompok preman negara tidak hadir untuk membela kepentingan warga negaranya juga ke depan bagaimana minat berusaha orang kita.

Punya usaha secara legal tetapi bisa ditutup secara paksa polisi yang kita harapkan melakukan tindakan pengamanan tetapi tidak melakukan tindakan pengamanan tolong di jawab kepada siapa warga negara itu mengadu

Saya akan mengadu lagi intinya itu yang saya mau sampaikan kalau ada apa dasar dan siapa yang di belakang preman ini dia

Menduduki itu informasi itu ada yang namanya sewa ini siapa yang menguasai pada surat kuasa dari seseorang dan seseorang itu punya hubungan.

 

 

Laporan : Sair Djamaluddin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *