Transnusi.com TakalarĀ — Telah terjadi percetakan lahan Empang baru di Desa Laikang, Dusun Turikale, seluas diperkirakan secara keseluruhan mencapai Delapan Hektar are dan di perkirakan tujuh belas orang yang terlibat dalam percetakan Empang tambak yang merugikan mata pencaharian rumput laut masyarakat Desa Laikang.
Padahal Area tersebut masuk dalam kategori Sepadan Pantai , dan Otomatis ada larangan untuk membangun atau membuat Empang tanpa izin dari pihak yang berwenang, cetak lahan Empang di Desa Laikang diduga terjadi pembiaran oleh pemerintah setempat.
Kamis (12/12/2024). Kepala Desa Laikang saat di konfirmasi lewat WhatsApp , membenarkan bahwa betul ada percetakan Empang tambak dan mengatakan bahwa bibir pantai itu masuk kawasan tambak tradisional yang saat pembuatan Empang tambak mengunakan alat berat .
Di waktu yang sama Pak Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad. saat itu juga di konfirmasi lewat WhatsApp tidak ada jawaban tentang adanya aktivitas pembuatan Empang Tambak yang berlokasi di Kecamatan Marbo , Desa Laikang di Dusun Turikale yang mengakibatkan pengrusakan Pohon Mangrove dan Bibir pantai Laikang sehingga masyarakat kecewa terhadap pihak pemerintah.
Ketua Dewan Pembina Simpul Pergerakan Mahasiswa Dan Pemuda (SPMP) Sulawesi Selatan , Rais Al Jihad., apa bila pihak APH dan Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar tidak ada gerakan dan tidak di tindaklanjuti maka kami akan aksi di depan Kantor Daerah dan di depan Polres Takalar untuk meminta pertanggung jawaban terhadap oknum yang yang merusak Pohon Mangrove dan Bibir pantai Desa Laikang yang diduga ada pembiaran dimana aktivitas percetakan Empang tambak tidak di lengkapi dengan pendukung ijin dari Propinsi dan pihak setempat, Ungkapnya.
Lanjut, jangan cuma anggaran Pemerintah saja yang di pikirkan tapi pikirkan juga masyarakat kecil dimana kehidupan nya bergantung di usaha rumput laut.