PERAK Endus Dugaan Mark Up dan Rekayasa, Laporan Pencairan Proyek Disdik Sulsel

Transnusi.com Makassar Proyek pembangunan lapangan mini soccer, yang milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK diduga bermasalah.

Proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 1.887.636.087 tersebut gagal rampung hingga akhir tahun 2024. Pembangunan lapangan mini soccer seluas 485 meter persegi ini dimulai pada 15 November 2024, bersumber dari APBD 2024. Namun, hingga awal 2025, progres pengerjaan baru mencapai 60-70 persen.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan sumber referensi berbagai estimasi harga pasaran, biaya pembangunan lapangan mini soccer dengan rumput sintetis cuma berkisar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Namun, anggaran proyek ini mencapai Rp1,88 miliar jauh diatas biaya pasaran untuk lapangan serupa.

Sebagai perbandingan, pembangunan lapangan mini soccer standar internasional dengan luas 1.500 meter persegi biasanya hanya membutuhkan biaya Rp 600 juta hingga Rp 900 juta.

Selisih harga yang cukup jauh ini semakin memperkuat dugaan adanya mark-up dalam proyek yang dikerjakan CV. Creative Enginering.

Sementara di beberapa media online, Kepala Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Sulsel, Andi Dr. Andi Fachruddin, mengungkapkan bahwa keterlambatan proyek tersebut disebabkan oleh faktor cuaca.

“Iya, proyek tidak selesai, dan tidak dilakukan pemutusan kontrak karena hujan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/1/2025).

Terkait dugaan mark-up anggaran, Fachruddin berkilah bahwa semua prosedur sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, LSM PERAK merespon cepat dugaan korupsi pembangunan mini soccer tersebut.

“Ketika selisih harganya jauh dari patokan harga standar internasional yang seharusnya maka diduga kuat di mark up secara besar-besaran,” ujar Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Senin (13/1/25).

Selain dugaan mark up, Burhan juga mempertanyakan kapan selesainya masa pelaksanaan dan kapan berakhirnya kontrak.

“Kuat dugaan kami sudah dicairkan 100% anggarannya, nah maka kita perlu tahu bobot berapa terakhir laporannya sehingga ada dugaan pelanggaran hukum dan cacat administrasi dalam hal merekayasa pelaporan administrasinya,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Lebih jauh Burhan mempertanyakan alasan Disdik Sulsel gagal merampungkan proyek tersebut diakibatkan faktor cuaca.

“Apakah ada surat tertulis dari BMKG atau pihak berwenang dan yang perlu kami tahu berapa lama hari masa penundaan pekerjaan,” jelasnya.

Pihaknya segera merampungkan laporannya untuk dimasukkan ke penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan atau Kepolisian.

“Kami siapkan Baket dan bukti laporannya, secepatnya kami laporkan dan kawal sampai ada pelaku yang diproses hukum,” tegasnya.

Ia juga sangat menyayangkan jika adanya dugaan Disdik Sulsel dijadikan sarang koruptor.

“Bukan cuma pembangunan mini soccer yang kami soroti namun kami sudah memantau beberapa pengadaan dan proyek fisik di Disdik Sulsel. Jadi intinya PA, KPA, PPK dan PPTK harus mempertanggungjawabkan di depan hukum,” pungkasnya.

Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, SE selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban. Kadis tersebut hanya memberikan sticker jempol via WhatsApp. (*)

 

Laporan : Sadikin Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *