Perselisihan 8 Orang Karyawan dan PT Sukses Jaya Fropindo Berunjung Damai

Transnusi.com Makassar  Dinas Tenagakerjaan Kota Makassar Melaksanakan Kegiatan Mediasi Bipartit terkait Perselisihan antar 8 (Delapan) Orang pihak pekerja dan pihak Perusahaan PT Sukses Jaya Fropindo, bertempat di Kantor Dinas Tenagakerjaan Kota Makassar, Jl. Andi Pangeran Vettarani. Senin (21/02/2022).

Dalam giat mediasi bipartit tersebut, di mediatori oleh kepala seksi Andi Sunrah Jaya S.sos.

Bacaan Lainnya

Perselisihan Hubungan industri
Tersebut, di mediasi lewat jalur Bipartit yang di mediatori oleh kepala seksi Andi Sunrah Jaya S.sos. dengan 8 (Delapan) Orang pihak pekerja didampingi atau di advokasi oleh Sandi Tarra SH selakuh Ketua DPD LSM AKOR bersama kuasa Hukum dari Perusahaan PT Sukses Jaya Fropindo.

Menurut keterangan kepala seksi Andi sunrah jaya S.sos, menyatakan terkait dengan pengaduan atas nama Irawati mereka ada 8 (delapan) orang karyawan dari PT Sukses Jaya Fropindo, Alhamdulillah dalam mediasi antar pihak pekerja dan pihak Perusahaan diwakili dari kuasa hukumnya dengan hasilnya kedua bela pihak sepakat melanjutkan hubungan kerjanya dan pihak pekerja akan menerima upanya sesuai UMK, sebagai mana di atur dalam undang-undang dinas ketenagakerjaan.

Terkait masalah UMK 2022, dan selanjutnya kedepan apabila tidak ada hubungan kerja dan masuk di tahun 2023 mengacu lagi pada UMK 2023,” ungkap. Andi Sunrah.

Selanjutnya, Andi Sunrah Jaya S.sos, mengatakan ada satu orang tidak bersedia tapi setelah berunding sesama teman nya akhirnya dia bersedia kembali bekerja dan tercapai kesepakatan dalam perjanjian bersama pihak pekerja dan pihak perusahaan,” ujarnya.

“Terkait dari permasalahan ini Sifatnya sudah selesai dan tidak ada lagi persoalan Karna di poin 4 itu semua sudah selesai, dimana dalam tuntutan pekerja yang masuk di Dinas Tenagakerjaan sudah di selesaikan bersama,”ungkapnya.

“Kami dari pihak dinas Tenagakerjaan tetap koperatif dan Bagun komunikasi pihak pekerja serta pihak Perusahaan, untuk membangun hubungan industrial harmonis dan dinamis, agar perusahaan dapat berkembang apabila perusahaan berkembang Maka kesejahteraan pekerja akan terjamin sama Sekali.” Tutur Andi Sunrah

 

 

Laporan : Jermi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *