Transnusi.com Makassar — Terkait kasus sengketa Lahan yang berada di Jalan Ir Sutami Komp Pergudangan Makassar Jaya.Kelurahan Parang Loe Kecamatan Tamalarea yang disinyalir mandet sejak dari tahun 2014 hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian Polda Sul Sel, untuk melakukan proses pengalihan, Maupun Eksekusi, untuk pengembalian Objek lahan kepada Pihak Ahli Waris M Yahya SE
Sementara dari pihak ahli waris, sudah melayangkan surat ke 10 dengan mengantongi beberapa bukti bukti berkas, hasi dari putusan pengadilan termasuk putusan PK2, yang notabene, bahwa tidak ada lagi putusan yang tertinggi, maupun diatasnya
Menurut Arsad Rendrawan SH, MH, selaku tim kuasa hukum, dari ahli waris.Menuntut pertanggung jawaban dari, pihak pengadilan dan TNI POLRI, serta pemerintah setempat, untuk kembali menindak lanjuti serta memberi perlindungan hukum terhadap, Klien kami untuk melakukan penyerahan hak, terkait dengan adanya putusan PK2, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sesuai dengan surat putusan EKSEKUSI
Namun sampai saat ini belum ada titik terang,” Harusnya pihak dari pegadilan, dan TNI, Polri serta pemerintah yang berwenang menjamin, selaku dari pihak yang memiliki stakeholder, untuk melakukan eksekusi, Akan tetapi hingga saat ini itu belum terlaksana, padahal kami sudah melakukan segala prosudural, ujar penesehat hukum
Kami sangat menharap kepada semua unsur pemerintah, untuk segera mengambil langkah, persuasi, untuk melakukan eksekusi, dan seharusnya sejak dulu pihak klien kami, menduduki dan mengelolah lahan tersebut sebagai obyek usaha
Dan sebenarnya sudah pernah dilakukan eksekusi, beberapa tahun lalu,” Namun dihari yang sama pada waktu, kembali lagi P.Harum, duduki, hingga kami anggap.bahwa pihak pengadilan dan kepolisian tidak berhasil melakukan, karna begitu gampangnya pihak P.Harum menduduki lahan itu,” yang menjadi tanda kutip dan pertanyaan besar ada apa sebenarnya, ini ?, koq lahan yang sudah memiliki putusan PK2 dan surat perintah eksekusi dari pengadilan Mahkamah Agung belum di tindak lanjuti,”
Kesannya Pihak P Harum ini tidak mengindahkan putusan pengadilan dan menciderai proses hukum, yang berlaku.” terang Arsad