Transmusi.com Takalar, Sulsel — komisi pemilihan umum {KPU} kabupaten takalar menetapkan jadwal mulai kampanye bagi Paslon bupati dan wakil bupati tepatnya tanggal 25.september kemarin sesuai para Paslon di tetapkan dan pencabutan nomor urut sebagai kontestan yang bertarung di pilkada serentak untuk kabupaten takalar
Netralitas ASN serta kepala desa beserta perangkatnya semakin hari semakin menampakkan keberpihakannya akan Paslon tertentu.
Seperti halnya Salah seorang perangkat desa Palalakkang”Mufti aidin” yang dengan sengaja memasang atau mengkampanyekan di story What’s appnya paslon bernomor 1, {DM-HHY}
Tindakan oknum perangkat desa tersebut jelas-jelas melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang larangan bagi seorang perangkat desa mengkampanyekan sala satu Paslon,selain itu Di dalam Pasal 51 ayat 10 UU No 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa seorang perangkat desa dilarang Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Pada story WA oknum tersebut di duga dengan sengaja memasang iklan Paslon bernomor urut 1 dan dilakukan pada masa kampanye pemilukada yang dimulai pada tanggal 25 September 2024.
“Syamsuddin Rala, ketua LSM PELOPOR DPD kabupaten takalar berasumsi, jikalau netralitas ASN dan kepala desa serta perangkatnya semakin menjadi-jadi dan dengan terang-terangan karena menganggap Pj. Bupati Takalar berada di pihaknya,” U ungkapnya
Perbuatan oknum perangkat desa tersebut tidak hanya melanggar UU Desa tapi juga sudah melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Seorang oknum perangkat desa yang mengkampanyekan paslon dapat dipidana dan dihukum penjara 1 tahun,”
Tambahnya (**)