Transnusi.com Takalar — Pembangunan di segala bidang yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah dengan menggunakan berbagai sumber Dana Anggaran diantaranya, APBN maupun APBD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat, sungguh sangat disayangkan kalau tujuan mulia itu ada oknum yang menodainya.
Dari pemberitaan yang pertama tentang kegiatan proyek jalan pemukiman yang dikerja asal jadi yang Di anggarkan di Dana Desa kini memuai pertanyaan dimana beberapa fisik yang di kerja oleh Oknum kepala Desa tersebut yang sangat merugikan Uang Negara sehingga boleh di kata atau diduga sebagian dana fisik masuk kantong.
Salahsatu kegiatan proyek Desa Topejawa. Ya itu Kegiatan pekerjaan ruang Pola Pertemuan, Uang diduga dua kali di anggarkan di tahun 2022/2023. lokasi dekat Kantor Desa, yang anggaranya fantastis kini menelan sekitar kurang lebih Rp 200.000.000., dan Proyek kegiatan pembangunan jalan pemukiman utama Dusun Lamangkia, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar , yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah Desa juga menelan anggaran sejumlah Rp 95.362.000., yang juga diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.
20/10/2023., Pada saat kepala Desa Topejawa Pak Arman di konfirmasi lewat WhatsApp membenarkan ada nya kegiatan tersebut tapi kenyataannya di dalam RAB nya kegiatan jalan pemukiman tersebut yaitu pekerjaan talud , penimbunan dan Sirtu tapi fakta di lapangan dari nampak pekerjaan tersebut terlihat cuma pasir laut di atas kegiatan jalan pemukiman tersebut sehingga dikatagorikan banyak keuntungan yang di peroleh oknum kepala desa Topejawa atas proyek tersebut .
Pasalnya selain galian pondasi yang dinilai kurang maksimal karena terlihat sangat dangkal dan kurang lebar kemudian kegiatan pembangunan jalan pemukiman tidak bertahan lama pasalnya kegiatan itu di kerja di tempat ber pasir dan galian pondasi nya yang tidak maksimal atau tidak dalam sehingga dinilai tidak bertahan lama.