Transnusi.com Takalar — Proyek pemasangan paving block di Balla parang Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga kuat sebagai proyek siluman lantaran tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pengerjaan. Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kecurigaan publik terkait transparansi dan legalitas proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perencanaan dan pelaksanaan proyek paving block ini terkesan tertutup dan tidak transparan. Hal ini dikarenakan tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Padahal, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memberikan informasi yang mudah diakses oleh publik.
Lebih lanjut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 secara tegas mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), wajib memasang papan nama proyek. Papan nama proyek tersebut harus memuat informasi yang lengkap dan detail, seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor proyek, waktu pelaksanaan, kontraktor pelaksana, nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaan.
Menanggapi hal ini, IRWAN Ketua LSM LEMBAGA PEMBERDAYAAN RAKYAT ( L.P.R ) pun angkat bicara
“Ketiadaan papan informasi proyek pada proyek paving block di Kelurahan Bajeng ini dapat mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum. Selain melanggar ketentuan KIP dan Perpres, tindakan ini juga dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk menyembunyikan informasi penting terkait proyek tersebut. Masyarakat berhak mengetahui secara detail mengenai proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara, termasuk proyek paving block ini.” Urainya
Masyarakat setempat pun mulai menyuarakan kegelisahan dan tuntutan terhadap pemerintah daerah agar segera melakukan investigasi terhadap proyek tersebut. Mereka meminta agar pemerintah daerah memberikan penjelasan yang transparan mengenai proyek paving block ini, termasuk sumber pendanaan, kontraktor pelaksana, dan perencanaan yang telah dilakukan.
Irwan Menambahkan “Untuk memastikan bahwa proyek paving block di Kelurahan Bajeng berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan penegakan hukum dan peningkatan transparansi. Pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proyek tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tegasnya
Ketiadaan papan informasi proyek pada proyek paving block di Kelurahan Bajeng merupakan indikasi yang kuat bahwa proyek tersebut tidak transparan dan patut dicurigai. Pemerintah daerah perlu segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.