Transnusi.com Makassar — Rumah kurang lebih 40 tahun telah dijadikan tempat beribadah bagi umat Budha, kini tidak difungsikan lagi. Pasalnya, rumah ibadah yang terletak di Jalan Pongtiku I Kota Makassar diduga kerap menjadi langganan pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat. Dan kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga tahun 2023, dengan beberapa bukti laporan sebagaimana diadukan pengelola rumah ibadah, Makassar, 4 Oktober 2023.
3 orang terduga pelaku, yang sempat direkam video oleh pelapor. telah diamankan 2 orang | Dokumen: Newstv
Akibat dari kejadian, kerugian dari rumah ibadah tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Demikian dijelaskan pengelola yang juga sebagai sumber media serta pelapor di kepolisian. Dan bukan hanya itu, yang memiriskan adalah abu sembahyang dari jasad orang tua angkat pengelola, berhamburan di TKP dan sudah tidak bisa disatukan lagi karena keramiknya telah pecah.
Pelapor yang juga dipercayakan sebagai pengelola rumah ibadah tersebut (RW) lelaki berusia 48 tahun ini, menjelaskan pada tahun 2022 telah melaporkan dugaan adanya pengrusakan rumah ibadah sebagaimana bukti laporannya di Polsek Tallo Kota Makassar, adapun kerugian pada waktu itu, yakni terlepasnya semuanya instalasi kabel listrik dan sejumlah patung keramik pecah.
Lanjut sumber, selang beberapa waktu, untuk kedua kalinya ada seorang warga yang datang ke rumah dan menginformasikan rumah ibadah tersebut kembali dimasuki orang tidak dikenal (OTK), seraya menyuruh saya untuk datang ke lokasi yang dimaksud, dan ternyata betul adanya, bahkan sempat saya videokan dimana ada tiga orang terduga pelaku. Di hari yang sama saya ke Polsek Tallo untuk kembali membuat laporan kepolisian terkait kejadian tersebut, namun salah seorang petugas yang juga penyidik (AB) mengatakan, tidak usah membuat pelaporan baru, tapi cukup laporan yang kemarin saja yang ditindaklanjuti.
Pelapor menjelaskan ke redaksi, bahwa dirinya sering menghubungi AB, namun belum ada laporan atau informasi dari unit khusus di lapangan, dan AB menyampaikan akan memberitahukan jika sudah ada pelaku yang ditangkap.
Selanjutnya, adanya informasi dari RT setempat melalui telpon, menyampaikan bahwa ada warga melapor rumah ibadah tersebut kembali dimasuki OTK dan langsung menghubungi AB dan mengatakan akan meminta petugas untuk segera ke TKP. Tapi karena ragu, saya berinisiatif langsung ke Polsek terkait untuk melapor dan langsung ke TKP bersama 3 orang anggota polisi yaitu salah satunya A, Ilham dan melihat langsung pelaku membongkar atap rumah dan pada saat itu pelaku ditegur suru turun tetapi pelaku kabur lewat belakang rumah dan lolos. Dan dari informasi warga sekitar yang sempat melihat orang tersebut, maka identitas terduga pelaku telah didapatkan.
Setelah itu, pelapor kembali menghubungi AB untuk mendapatkan informasi, namun sebagaimana dikatakan pelapor, bahwa AB lupa, dan AB memberikan nomor kontak Binmas Kalukuan. Anehnya, Binmas mengakui pernah melihat terduga pelaku berlalulang didepannya tapi tidak dilakukan pengamanan karena belum ada perintah dari Kanit.
Pelapor Keluhkan Pelayanan Oknum Polsek Tallo
Keesokan harinya, pelapor menerima telepon ari seseorang yang mengaku anggota resmob berinisial Ac dan Ac hanya mempertanyakan apakah pelapor mengetahui dan melihat orang yang diduga memasuki rumah ibadah tersebut. Di hari berikutnya saya kembali menghubungi pihak kepolisian, namun pihak kepolisian mengatakan laporannya mati sudah tidak berlaku sehingga sudah tidak bisa ditindaklanjuti.
Pada hari berikutnya, pelapor meminta kepada temannya yang berprofesi sebagai TNI-AL untuk didampingi guna melakukan pelaporan baru. Selanjutnya pelapor kembali menghubungi AC. Dimana Ac menjelaskan kepada pelapor, bahwa perintah kerja dari kanit belum ada jadi terduga pelaku belum bisa ditangkap.
Pelapor kembali ke Polsek Tallo
Pelapor kembali ke Polsek Tallo, dan berniat mempertanyakan kembali terkait penahanan terduga pelaku.
Pelapor menjelaskan sudah berapa kali membuat laporan polisi bahkan hingga tahun 2023 sekira bulan September kembali melakukan laporan polisi, dimana pada bulan Agustus 2023 Polsek Tallo kembali menerbitkan laporan dengan kasus yang sama untuk kejadian pada tahun 2022. Selain itu korban kembali melakukan pelaporan polisi untuk kejadian yang sama pada 9 September 2023. Berselang dua hari atau pada tanggal 11 September 2023 Polsek Tallo Kota Makassar menyampaikan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (P2HP) yang ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Tallo IPTU Saiful Basir, SE.
Rumah Ibadah Jadi Langganan Curat: Tanggapan Kanit Reskrim Polsek Tallo
Dikonformasi diruang kerjanya, Makassar, 5 Oktober 2023, Saiful Basir membenarkan kejadian bahwa telah terjadi tindakan dugaan pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat dan terduga pelaku yakni 2 orang telah diamankan.
Senada disampaikan pelapor, Saiful Basir menjelaskan, kasus ini sulit untuk ditindaklanjuti karena tidak jelasnya siapa yang telah menjadi korban. Untuk itu pihak Polsek Tallo melalui Kanit Reskrim agar pelapor memberikan bukti bahwa pelapor adalah korban dan jika itu adalah milik orang tuanya, maka pelapor harus menyertakan surat keterangan ahli waris, agar kasus ini bisa dilanjutkan, demikian dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Tallo Saiful Basir yang juga alumni Fakultas Ekonomi ini.
Disesi kedua konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Tallo Saiful Basir via ponsel menjelaskan, bahwa kasus ini tetap akan ditindaklanjuti hingga tuntas termasuk untuk pelimpahannya ke kejaksaan, urainya.
Sementara itu, Wakapolsek Tallo Akp. H. Ramli Jr. SH, kembali menegaskan, bahwa terduga pelaku telah diamankan, dan tetap akan ditindaklanjuti secara profesional.Dimana kasus ini tetap akan menjadi bagian prioritas guna terciptanya situasi yang lebih aman bagi masyarakat dan antar pemeluk agama dalam beribadah, jelasnya via ponsel.
Rumah ibadah merupakan tanggung jawab bersama utamanya bagi para jemaahnya. Dimana pada Pasal 29 UUD 1945 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tindakan pencurian diatur dalam KUHP pasal 362 dan 363 ditafsirkan sebagai delik biasa. Dikutip dari hukum online Delik biasa atau delik yang bukan delik aduan adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut. Contoh dari delik biasa, antara lain delik pembunuhan, pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain.
Saat dikonfirmasi ulang di tempat usahanya, Makassar, 5 Oktober 2023, pelapor sangat mengeluhkan pelayanan kepolisian terkait kasus tersebut.
Dari penelusuran redaksi di lokasi, nampak rumah ibadah tersebut sudah tidak difungsikan karena kerap menjadi bulan-bulanan curat. Bahkan di lokasi kejadian (TKP) tidak ditemukan adanya Garis Pengamanan polisi (Police Line).