Rumahnya Dirusak, Oknum Pelaku Sudah di Lapor ke Polsek Rappocini Namun Belum di Respon

Transnusi.com Makassar  Sungguh malam nasib Suhardi, Warga Skarda 2 Kelurahan Karunrung, Kec. Rappocini ini.

Rumah yang di tinggali puluhan tahu lalu harus rela di rusaki akibat pelemparan oleh tetangganya sendiri berinisial MH (Iccan)

Bacaan Lainnya

Menurut Suhardi, Kejadian itu sudah lama. Tepatnya bulan November 2022 dan sudah ada pelaporan ke Polsek rappocini namun hingga saat ini tahun 2023 belum ada kejelasan pelakunya masih berkeliaran.

Sesuai dengan bukti Laporan STPL/977/XI/2022/RestabesMksr/Rappocini

Suhardi mengaku kerap kali di ganggu oleh tetangganya, Bahkan menurut dia sampai ada pengancaman berupa senjata tajam sehingga membuat keluarganya meminta untuk melakukan pelaporan ke Polsek Rappocini

Usai pelaporan beberapa bulan hinggan masuk di tahun 2023, Suhardi kembali mempertanyakan pelaporannya ke Polsek Rappocini namun penyidik yang menangani kasusnya mengatakan tidak masuk pidana kalau melempar,” Kutip kalimat penyidik ke Suhardi Sabtu (25/3/2023)

Tentu, Dengan pelaporan ini. Kami warga yang baik bisa mendapat perlindungan, Apalagi pelaku ini sudah berulang kali melakukan pelemparan namun pelakunya masih hirup udara segar

Selain menghirup udara segar, Suhardi menyebut Pelakunya sempat melarikan diri ke palopo usai melaporkan ke pihak berwajib ,” Beber Suhardi

Menanggapi soal kejadian tersebut, Wakil Ketua Umum LSM Perak Sulsel Jumadi, SH menjelaskan apa yang di rasakan suhardi adalah merupakan manusia taat hukum,

Dimana dirinya tidak membalas secara fisik tapi melaporkan ke pihak berwajib. Tentu dengan pelapornya pastilah butuh kepastian Hukum, Jika benar bukan pidana korban berhak menanyakan kasus nya sudah sampai dimana perkembangan nya, kalau tidak bisa dilanjutkan mana SP2HP nya,” Kata Jumadi Mansyur SH

Adapun pelaporan suhardi perlu juga di pertanyakan kembali soal maksud perkara ini apakah di tindak lanjuti ataukah sudah dihentikan,

” Jika sudah di hentikan, Alasan penyidik sampai menghentikan harus tertuang di A2,” Sambung Jumadi

Kami, Berharap persoalan semacam ini bisa terbuka dan di berikan hak-hak pelapor agar merasakan pelayanan terbaik dari aparat kepolisian.

Mengenai laporan Suhardi, Saat di konfirmasi Kapolsek Rappocini sarankan agar pelapor ke kantor dulu untuk pertanyakan sejauh mana prosesnya,

Iya, Tolong korban ke polsek nanti saya teruskan ke Penyidik yang menangani perkaranya,”Pungkas Kapolsek.

Hingga berita ini turun, Menurut korban pelapor, Pelaku masih berada di rumahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *