Transnusi.com Takalar — Haeruddin Nompo Sekretaris BAKON (Badan Anti Korupsi Nasional) dekat-dekat ini siap melaporkan adanya dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan Buku Amalia Ramadhan, buku pelajaran untuk siswa/i sekolah dasar Pertama dan Sekolah Dasar di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan .
Lanjut” Sekretaris BAKON, Haeruddin Nompo Saat ditemui di Warkop Tuan Muda ., Menyampaikan langsung kepada Media online Transanusi perwakilan Sul-Sel yakni Jumat(05/05/2023) Siang. mengungkapkan kronologi dan poin-poin dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan yang ada di sekolah-sekolah jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar , yang menyalahi Peraturan Mendikbud Dikti No.14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Sekolah.
Adanya Penyimpanan dalam Pengadaan yang ada di lingkaran Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar terhadap Sekolah-sekolah yang berdampak terhadap mutu pendidikan anak-anak dimana Anggaran Dana Bos diduga yang mengelola adalah oknum Dinas bukan pihak sekolah sendiri pasalnya bermula dengan pengkordiniran para kepala sekolah di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar agar dalam pengadaan yang ada di sekolah TA 2022/2023 memesan ke percetakan yang telah ditentukan oleh Oknum Disdikbud Kabupaten Takalar.
“Pengkordiniran para kepala sekolah itu sendiri dilakukan oleh Oknum Dinas Pendidikan dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Per Kecamatan, dimana para Kepsek diwajibkan untuk membeli di Rekanan yang sudah ditentukan yang dimana harga nya ditetapkan dan terlalu mahal bisa dikatakan Fantastis nilainya.
Dan dalam proyek pengadaan ini juga, jelas Haeruddin nompo, ada pihak ketiga yang diduga adalah ‘pemain-pemain proyek’ di Disdikbud di Kabupaten Takalar dimana beberapa kepala sekolah dan bendahara membayar langsung ke Dinas Pendidikan yang diduga pihak rekanan dan dinas Kongkalikong untuk mendapatkan Fee Proyek.
Adapun tuntutan yang diajukan oleh Sekretaris BAKON dalam laporannya yakni: Pertama, meminta Kapolda untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait di Disdikbud Kabupaten Takalar terutama Kepala Dinas Dan Kepala Bidang , termasuk mengambil keterangan dari para Kepala Sekolah terkait dugaan telah terjadinya penyelewengan dan korupsi berjama’ah dalam pengadaan di Sekolah SD dan SMP di Kabupaten.
Kedua, meminta Kapolda untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak ketiga yang diduga terlibat dalam proses pengadaan yang ada Di Dinas Pendidikan .
Ketiga, meminta Kapolda untuk menyelidiki dan memeriksa pihak percetakan dalam hal ini PT nya atas dugaan Mark up harga barang Pengadaan dan di dugaan telah melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Keempat, meminta pihak Kapolda untuk menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku pihak-pihak yang terlibat jika berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan dugaan yang mereka sampaikan benar adanya.
Kelima, meminta Pak Bupati Takalar dan Sekda Takalar untuk memberi sanksi administratif terhadap oknum-oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, jika terbukti mereka telah menyalahi aturan dengan mengkondisikan para kepala sekolah untuk memesan buku dll hanya pada satu percetakan untuk bisa mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.( Bersambung)