Transnusi.com Bulukumba — Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu bersama Resmob SatReskrim Polres dan SatIntelkam Polres Bulukumba berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik, Selasa (20/9/2022)
AA alias A alias D (16) Pelajar Warga Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, diamankan oleh Tim Gabungan lantaran telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Syahiruddin S.Hi, (34) honorer warga Jln. Dato Tiro Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada Rabu 07 September 2022 sektar pukul 17.30 Wita, di Hutan Kota Jalan Yos Soedarso Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Foto Terduga Pelaku Penganiayaan Saat Di Gerebek Di Kediamannya Oleh Tim Gabungan Polres Bulukumba
Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian lengang kiri. Dan korban telah melaporkan kejadian yang di alaminya di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba pada hari kejadian itu juga.
Selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di ketahui berjumlah 3 orang. 2 orang pelaku berhasil diamankan dan seorang lagi yakni AA alias A alias D, melarikan diri ke Kota Makassar.
Pada Selasa 20 September 2022 diperoleh informasi bahwa pelaku AA alias A alias D, telah kembali dari kota Makassar dan berada di rumah orang tuanya.
Di pimpin Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi S.Sos, didampingi Wakapolsek Ujung Bulu IPDA Hendra Yunus SH, bersama tim gabungan bergerak cepat ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Foto Barang Bukti Terduga Pelaku Penganiayaan Sajam Jenis Badik
Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi, mengungkapkan bahwa dari Interogasi awal pelaku AA alias A alias D, mengakui ia bersama 2 orang temannya telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam di bagian lengan kiri korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan setelah melakukan penganiayaan tersebut ia sempat melarikan diri ke kota Makassar Sulawesi Selatan.
“Jadi saat di interogasi pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban bersama 2 rekannya. Ia juga Mengakui bahwa dirinyalah yang telah menikam Korban menggunakan senjata tajam jenis badik,” Ungkap AKP Lis Mulyadi.
AKP Lis Mulyadi juga menambahkan bahwa saat ini kedua rekan pelaku sudah di amankan di Mapolsek Ujung Bulu sedangkan pelaku AA alias A alias D, bersama barang bukti sebilah badik, telah di serahkan ke Unit Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini dua pelaku di amankan di Polsek Ujung Bulu, sedang AA alias A alias D, yang masih di bawah umur, telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, guna penanganan lebih lanjut,” Pungkas AKP Lis Mulyadi.
Laporan : Ridwan