Seorang Pemuda di Bulukumba membawa Sajam, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Transnusi.com Bulukumba Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba Berhasil mengamankan seorang Pemuda Lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Sabtu (26/11/2022)

Pemuda tersebut berinisial AL (19)Tahun, Warga BTN Griya 5 Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Bacaan Lainnya

Foto Dokumentasi Barang bukti Sajam Milik AL

AL diamankan oleh Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob, di Jl. D.I Panjaitan Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba, Sekitar jam 01.00 Wita tadi malam.

Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala membenarkan hal tersebut bahwa Tim Resmob telah mengamankan AL Warga BTN Griya 5 Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

“Benar, tadi malam AL diamankan karena di temukan membawa senjata tajam jenis badik oleh Tim Resmob saat berpatroli.” Ucap IPTU H.Marala

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam menjelaskan kronologis kejadian tersebut yang berawal saat Tim Resmob melaksanakan patroli diwilayah hukum Polres Bulukumba tepatnya di Jl.D.I Panjaitan Personel melihat Pemuda tersebut bersama rekannya mengendarai sepeda motor dengan lagat mencurigakan.

Lanjut Kasat Reskrim, atas kecurigaan itu, Tim Resmob menghampiri dan memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan berhasil menemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang belakang pelaku AL.

“Jadi karena gelagatnya dicurigai, sehingga anggota melakukan pemeriksaan dan mengeleda keduanya, dan salah satunya ditemukan membawa badik.” Jelas Kasat reskrim

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa saat di interogasi awal, Pelaku AL telah mengakui bahwa senjata tajam jenis badik tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawa untuk jaga diri.

“Pelaku AL mengakui Badik itu adalah miliknya, dan sengaja ia bawa untuk berjaga diri.” Ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini Pelaku AL beserta Barang Bukti sebilah badik dengan panjang kurang lebih 20 cm bergagang kayu warna coklat telah di amankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku AL bersama barang buktinya telah kita amankan, dan akan menjalani pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya Itu, Pelaku dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun,” Pungkas Kasat Reskrim.

 

Laporan : Jermi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *