Sosialisasi Penyamanan Terhadap Penatalaksanan Kasus KLL Pada Peserta JKN-KIS

Transnusi.com Sulsel Dalan rangka penyamaan pemahaman terhadap penatalaksanaan penjaminan kasus kecelakaan lalulintas pada peserta JKN-KIS serta masyarakat Umum pihak Jasa Raharja bekerjasama dengan BPJS kesehatan melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak rumah sakit RSUD sulthan Dg. Radja Bulukumba

Dalam giat ini berlangsung di ruangan rapat RSUD Sulthan Dg.Radja. dari rasa Jasa Raharja Taufan S.Sos yang pemateri penanggung jawab KPJR Tk II batantaeng Dari BPJS Dr. muhayyin wahid, sebagaivKabid penjamin manfaat rujukan serta wahis pekayanan RSUDb Bulukumba Dr. Rismawati, dalam sosialisasi tersebut Taufan mengatakan bahwa semua korban KLL yang mendapatkan di perawatan RSUD sulthan dg. Radja Bulukumba adalah penjamin Jasa Raharja dengan plafond maksimal Rp.20.000.000. setelah itu baru di ahlikan untuk peserta BPJS Kesehatan, BPJS Tk, Taspen dan asabri. dan menyampaikan ke pihak RS Khususnya di bagian IGD agar pasien KLL yang mengalami Laka lantas agar segera melaporkan kepihak kepolisian khususnya di bagian lalulintas agar mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja sesuai amanah UU 34/1964 beliau menambahkan bahwa jaminan dari Jas Raharja adalah bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk itu di himbau agar segera melunasi pajak kendaraan nya yang sudah jatuh tempo

Bacaan Lainnya

Dr. Muhayyin mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan juga di Empat Kabupaten Yaitu Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto dan Selayar bersama Pihak Jasa Raharja

Kepala PT. Jasa Raharja Hendriawanto mengatakan, kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan khususnya korban Laka Lantas yang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dan juga bisa tertib membayar pajak kendaraannya secara tepat waktu demi pembangunan serta keselamatan bersama

 

Sumber : Humas Jasa Raharja 

Laporan : Ridwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *