Transnusi.com Kab. Maros — Bertempat di Kantor Balai Pengelola Kereta Api, Kompleks Depo Kereta Api Maros Jalan, Pallantikang, Kec. Maros Baru, Kabupaten Maros, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan mengadakan giat sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja pada hari Selasa (13/09/2022). Giat sosialisasi ini untuk senantiasa memastikan perlindungan dasar kepada para penumpang kereta api nantinya.
Sosialisasi ini membahas tentang kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan penumpang kereta api sesuai dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 1964. Dalam sosialisasi ini, juga dibahas tentang mekanisme penyerahan santunan apabila terjadi kecelakaan bilamana terjadi resiko tersebut. Sosialisasi kali ini dibawakan langsung oleh Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Putu Donnie Yudisia Lesmana.
Dapat diketahui bahwa Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, berharap sosialisasi ini bisa meningkatkan sinergitas dan menambah potensi pendapatan Iuran Wajib serta memberikan kepastian jaminan kepada seluruh penumpang moda kereta api di Sulawesi Selatan. Beliau menambahkan, diharapkan pengelolaan transportasi kereta api di Sulawesi Selatan dapat berjalan aman, tertib, lancar dan nyaman.
Laporan : Humas Jasa Raharja Sulawesi Selatan