SPBU 74.902.04 Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi

Transnusi.com Kab. Gowa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.902.04 Jadi ‘Sarang’ Mafia BBM solar bersubsidi.

Hal ini terpantau di lokasi SPBU Roda dua Mondar-mandir mengangkut jerigen BBM solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali.

Bacaan Lainnya

SPBU 74.902.04 Jadi 'Sarang' Mafia BBM SubsidiKejadian tersebut ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali, namun parahnya saat pengisian dilakukan tidak ada pengawasan penegak hukum setempat.

Roda dua yang kerap melakukan pengisian jerigen Solar di SPBU Barombong, Poros Takalar – Makassar.

Hal tersebut dikuatkan dengan video pengisian jerigen di lokasi SPBU.

Salah satu warga setempat kepada media ini mengaku, bahwa dirinya sering kali melihat petugas SPBU melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen.

SPBU 74.902.04 Jadi 'Sarang' Mafia BBM Subsidi“Ini bukan yang pertama kali kami lihat, tapi sudah seringkali. Hanya saja, seakan hal ini sudah menjadi pemandangan yang wajar, dan tampak seperti dibiarkan karena tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait,” ungkap sumber media ini. Jum’at (14/6/2024)

Padahal kata dia, Pemerintah melalui Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali.

Larangan tersebut dari hasil penelusuran tim media ini, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *