Stok BBM Kerap Habis di SPBU Jawi-jawi, Pengendara Mengeluh Dengan Adanya Pengisian Jerigen Ilegal

Transnusi.com Kab. Maros tidak taat aturan Pertamin, SPBU Jawi-jawi dengan Nomor 7490 501 beralamat dijalan Poros bantimurung Km. 36, Maros baru raya Desa Turikale Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, banyak menyalahi aturan dan pelanggaran penyaluran pengisian BBM jenis Solar subsidi. SPBu tersebut lebih mengutamakan jerigen ketimbang para pengendara roda dua dan empat, Senin ( 14 November 2022 )

Bahkan hampir semua karyawan berlomba-lomba melayani pembelian jerigen dan mengisi lebih cepat, jika ada pengendara Roda Dua maupun Roda Empat yang membawah jerigen dari hasil pantauan tim Transnusi dari jarak dekat mendapatkan pengendara Roda dua dan Empat mengisi BBM Jenis Solar

Bacaan Lainnya

Maraknya pengisian Jerigen di SPBU Jawi-jawi memang sangat diprioritaskan utamanya para pengecer maupun pengumpul, dengan segala alasan dikemukakan ketika diminta untuk menunjukan surat isinya baik dari dinas perikanan, maupun surat ijin Desa setempat, mereka klabakan tidak bisa menunjukan izinnya

Seharusnya dalam hal ini, pihak pertamina meninjau dan mengontrol SPBU yang tidak taat aturan khususnya SPBU Nomor 7490 50 Jawi-jawi yang terletak di jalan Poros bantimurung Km. 36, Maros baru raya Desa turikale Kabupaten maros Sulawesi Selatan, jauh sebelumnya diduga melanggar aturan yang diterapkan Pertamina

terkait beredarnya aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Solar dengan jerigen ini telah tertuan dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

“Menurut salahsatu pengendara roda dua saat dijumpai dilokasi oleh pantauan tim investigasi Transnusi mengatakan, disini Karyawan SPBU Jawi-jawi sangat disesalkan kelakuannya setiap hari karyawan  melakukan pengisian Solar subsidi menggunakan jerigen. kalau memang kita tak percaya silahkan pantau dari jarak dekat apakah saya berbohong atau tidak,” terangnya

Lanjut Pengendara, bahkan nyaris tidak ada waktu terlewatkan pak, begitupun para karyawan di SPBU ini bermain, karena setiap pengambilan BBM jenis Solar bersubsidi dan Pertalite melalui pengisian jerigen karyawan SPBU lebih mengutamakan mengisi Jerigen, ketimbang penguna Jalan, karena adanya dugaan mendapatkan komisi setiap pengambilan satu jerigen Solar dan Pertalite itu ada komisinya,” Kata pengendara sambil kesal

Foto Pantauan Dari Jarak Jauh. Para pemasok solar bersubsidi, yang Menggunakan Jerigen 

Tampak jelas terlihat dari pantauan, sangat terang-terangan melakukan pengisian minyak Solar bersubsidi dengan berkerumun antri, namun jerigenya dibungkus pakai karung putih untuk menghindari sorotan, baik saat melakukan pengisian maupaun saat diangkut dengan Mobil

Ketika ada Oknum LSM maupun wartawan yang mampir di SPBU 7490 501, karyawan tidak sungkan-sungkan langsung menawarkan silahkan diisi mobil atau motornya dengan bahan bakar, tidak usa dipersulit kami hanya membantu Masyarakat demi mencari kehidupan sehari-harinya

Demikian bahasa karyawan dilontarkan apabila ketahuan, pada saat sesi pengambilan gambar untuk bermaksud menyuap atau menyogok wartawan maupun LSM.

Diduga ada praktik kerjasama antara para penimbung Solar subsidi maupun pengumpul untuk di jual diluar wilayah sulsel, dan masalah ini kuat dugaan sudah berlangsung lama antara Operator dan Pengawas SPBU dengan para pemain minyak, jelas warga penguna jalan yang sering lalu lalang.

“UU Migas juga seperti itu tertulis ada sanksi pidana itu. Setiap bulan kami melakukan verifikasi volume untuk mengajukan subsidi yang akan dibayar oleh Pemerintah. Kalau kami menjumpai sebuah penyelewengan, tentu kami tidak bayar subsidinya, dan kami laporkan ke polisi dan dilakukan pendalaman,” terang Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kepada CNBC Indonesia, Senin (25/04/2022).

Erika menambahkan, misalnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan penyalurannya terlibat atas penyalahgunaan, maka akan diberikan sanksi dan pencabutan Izin Usaha-nya.

Adapun Erika mengakui bahwa kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi khususnya tidak terlalu clear. Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan itu.

“Dan kemudian kami memperbaiki dengan revisi peraturan UU-nya. Di lapangan kami melakukan kerjasama dengan Polri, TNI an Pemda, dan mudah-mudahan ke depan baik subsidi yaitu solar dan Pertalite ini bisa lebih tepat sasaran dan tentunya kami minta dukungan dari masyarakat untuk ikut memonitor jika terjadi hal-hal tidak benar,” tanda Erika.

“Bahkan hasil pantauan Investigasi menghubungi salahsatu karyawan atau pengawas SPBU Jawi-jawi melalui WhatSapp mengatakan, kami disini melayani warga yang mau mengisi minyak Solar karena sudah ada surat atau rekomendasi dari kepala desa setempat,” jelanya

Lanjut, sudah jelas disini semua yang mengisi hanya petani dan surat dari kepala desa berlaku Satu bulan dan tiap hari mengisi solar berdubsidi maksimal 70 liter karena sudah tertera dalam surat rekomendasi dari kepala desa setempat,” Ungkap Karyawan atau pengawas SPBU saat di hubungi melalui WhatSapp

Dalam Surat Edaran Nomor 0013.E/10/DJM.O/2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur dijelaskan bahwa Penyalur Retail (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer.

Tiga sanksi tegas bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang masih melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik jenis Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggunakan jerigen. Pembelian BBM menggunakan jeriken sudah ada larangannya sejak beberapa tahun lalu.

 

Sumber : Pengendara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *