Transnusi.com Makassar — Lembaga Antikorupsi (Laksus) Sulsel, melontarkan kritik tajam. Terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Terhadap tiga terdakwa kasus dugaan kasus korupsi, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Joharas Siringo Ringo, besama Ni Putu Indayani, dan Aminul Rahman selaku hakim anggota. Telah menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa, yang merupakan mantan panitia Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar.
Yakni terdakwa Urgamawan Bachtiar, terdakwa Fajarsyah, dan terdakwa Alamsyah. Terdakwa menurut majelis hakim dinyatakan, lepas dari tuntutan hukum atau Onslag Van Recht Vervolging.
” Tentunya dengan adanya putusan bebas majelis hakim Tipikor, yang menyidangkan perkara ini. Sangatlah janggal menurut kami, sebab dari 10 terdakwa hanya 7 dinyatakan bersalah, ” Kata Direktur Laksus Sulsel Muh Ansar saat diminta tanggapannya, Jumat (27/1).
Anehnya lagi kata Ansar, ada satu terdakwa lain yakni Mardin, yang juga mantan panitia Pokja. Justru malah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Padahal mereka semua merupakan terdakwa yang saling berkaitan, serta saling berkaitan. Serta memiliki hubungan kerja atau korelasi, dalam proyek pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar.
” Sehingga sangatlah janggal kalau tiga terdakwa tersebut tidak terbukti bersalah. Sedangkan tujuh terdakwa lainnya itu terbukti bersalah, ” sebut Ansar.
” Kami menduga kuat ada kongkalikong, dalam vonis majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, ” tambahnya.
Terkait putusan bebas terhadap tiga terdakwa tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi. Mengatakan bahwa JPU, telah menyatakan sikap untuk melakukan upaya Hukum kasasi.
Atas vonis bebas majelis hakim terhadap terdakwa Urgamawan Bachtiar, terdakwa Fajarsyah, dan terdakwa Alamsyah. Sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap ketiganya.
Antara lain terdakwa Alamsyah (Pokja) dituntut pidana penjara selama2 tahun dan 8 bulan. Denda Rp50.000.000, Subsider 3 bulan kurungan.Terdakwa Muhammad Fajarsyah (Pokja) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Denda RP50.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Urgamawan Bachtiar (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Denda Rp50.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
” Kemungkinan paling lambat pekan depan, memori kasasinya akan diserahkan ke panitera pangadilan Tipikor Makassar.
Adapun 7 terdakwa lainnya yang divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Makassar yakni,
1.Terdakwa Dr. dr. Leo Prawirahardjo di vonis 2 tahun penjara, Denda Rp50.000.000. Subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp200.000.000,- Subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
2. Terdakwa Helmi Rahmadi di vonis 2 tahun penjara. Denda Rp 50.000.000,- Subsider 2 Bulan kurungan.
3. Terdakwa Rahmat Ramadhana di vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, Denda Rp50.000.000. Subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp285.000.000, Subsider 2 tahun.
4. Terdakwa Abdullah di vonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2 Tahun, Denda Rp. 50.000.000. Subsider 2 Bulan kurungan. Uang pengganti Rp87.000.000, Subsider 1 tahun dan 4 bulan penjara.
5. Terdakwa Suryadin Munansyah di vonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2 tahun, Denda Rp50.000.000, Subsider 2 bulan penjara.
6. Terdakwa Lukmanul di vonis 2 (dua) tahun penjara, Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) Bulan penjara.
7. Terdakwa Mardin di vonis 2 (dua) tahun penjara, Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, Denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) Bulan penjara.(mat)
Sumber : Direktur Laksus Muh Ansar
Laporan : Irwan