Jaksa Segera Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pedestrian Kawasan Kuliner di Malino

Transnusi.com Kab.Gowa  Jaksa segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pedestrian dan kawasan kuliner di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, tahun anggaran 2019 senilai Rp5 miliar lebih, Kamis (07/07/2022).

“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel. Tapi ahli dari konstruksi sudah menyebutkan adanya kekurangan volume pengerjaan,” ungkap jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Malino, Abdul Basir

Bacaan Lainnya

Pembangunan pedestrian dan kawasan kuliner di Malino merupakan bagian dari pengembangan kawasan wisata Malino Kota Bunga. Terdapat dua item pembangunan yakni pedestrian sepanjang 7 kilometer (km) dan kawasan kuliner yang dikerjakan oleh PT CU.

Abdul Basir menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pengumpulan data, pemeriksaan sejumlah saksi terkait pelaksanaan proyek dan pemeriksaan saksi ahli konstruksi. Dugaan terjadinya tindak pidana telah ditemukan.

“Tahap awal indikasi kerugian negaranya sekitar Rp1 miliar lebih. Tapi penegatapan tersangka tunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat,” tutur Basir.

Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) Muhammad Ansar mendesak jaksa Cabjari Malino segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pedestrian dan kawasan kuliner Malino.

“Kalau sudah cukup bukti, kami meminta agar jaksa mengumumkan kepada publik pihak yang bertanggungjawab. Karena proyek ini menyangkut dengan hal strategis, yakni pengembangan kawasan Malino sebagai pusat pariwisata di Sulsel,” pungkas Ansar.

 

 

Laporan : Ridwan / Ricky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *